Pivacy Dalam IT
18.58
Privacy dalam IT
Pengertian Privasi
Menurut Louis Alvin Day dalam bukunya yang berjudul "Etics in Media
Communication, [2006:132], mengatakan bahwa Invasi privasi oleh media
meliputi spektrum yang luas, mulai dari reporter, hingga pengiklan.
Pengiklan mengubah persoalan etik menjadi persoalan ekonomi. Dalam
kondisi persaingan media yang makin ketat, proses invasi tersebut
merupakan hal yang tak dapat dihindari. Namun demikian, tetap saja hal
tersebut menimbulkan dilema antara media dan audiensnya.
Day sendiri mendefinisikan privasi sebagai hak untuk dibiarkan atau
untuk mengontrol publikasi yang tidak diinginkan tentang urusan personal
seseorang. Yang menjadi masalah adalah sifat dasar media itu sendiri
yang tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi
media adalah pengungkapan [revelation], bukan penyembunyian
[concealment]. Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar
budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis
menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun
1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan
Right to Privacy sebagai Right to be Let Alone atau secara sederhana
dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di “usik” dalam kehidupan
pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap
orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki
dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap
orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan
gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
NILAI PRIVASI
Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni:
1.
Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang
bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu.
2.
Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya
dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan
tingkah laku aneh contoh nyata.
3. Privasi merupakan mekanisme
untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang
diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita
sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva, dimana
rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya.
4.
Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial.
Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi
penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal
pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan
pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi "pengetahuan adalah
kekuatan", maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Pada satu sisi pemerintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang
tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat
juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena.
dengan
semakin maraknya kejahatan elektronik (carding, cracking, sniffing,
spoffing, dll), dan semakin pesatnya teknologi informasi, privacy data
dalam dunia IT semakin mudah untuk dilanggar, tetapi semakin mudah pula
untuk diamankan, semua tergantung pengetahuan/kemampuan kita sebagai
pengguna.
untuk menjaga privacy, menurut saya harus
dimulai oleh si pemilik data, bagaimana kita mengamankan data yang kita
miliki, sebagai contoh, mengamankan data jati diri yang tertera dimedia
sosial, dengan tidak memampangkan data diri untuk semua orang, cukup
untuk user saja atau teman.
untuk memperoleh keamanan data mulailah dari bagaimana kita mengamankan data-data yang kita miliki.
Referensi :
pksm.mercubuana.ac.id
www.mti.ugm.ac.id