PAJAK
09.03
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -"sehingga dapat dipaksakan"- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.